SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Proses penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap siapapun bukan tanpa alasan. KPK pasti sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk bisa menjerat orang tersebut. Tidak pernah KPK asal main tahan.

“Dan itu (penahanan) sudah disertai 2 alat bukti yang cukup. Jadi penanganan yang dilakukan tidak melanggar UU, ada alasan obyektif dan subyektif untuk melakukan penahanan,” ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Promosi BRI Taipei Berikan Layanan Penyetoran PNBP Langsung ke Kas Negara

Selain itu, Johan menambahkan, KPK diperbolehkan menahan seseorang saat kasus yang sedang dipegang masih dalam proses penyidikan. Sebagai aparat penegak hukum, KPK juga tidak melulu hanya fokus pada kepala daerah.

“Kami sebagai penegak hukum, harus (menegakkan hukum) kepada siapapun,” tegas Johan.

Sebelumnya, di depan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, SBY meminta agar kepala daerah tidak ragu-ragu dalam mengambil kebijakan meski dibayang-bayangi oleh ancaman kriminalisasi. Hal ini patut dilakukan demi kesejahteraan rakyat.

SBY juga menyayangkan perilaku para penegak hukum yang main tangkap para pejabat daerah meskipun sebenarnya belum terbukti benar kesalahan yang dilakukan.

“Kami tidak bisa menyimpulkan yang disampaikan Presiden itu yang dituju KPK atau bukan, karena bisa jadi yang dimaksud adalah institusi penegak hukum yang lain,” tegas Johan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya