SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Setelah menjalani proses penjemputan paksa yang panjang, KPK akhirnya menahan dua tersangka kasus suap DGS BI Rusman Lumbantoruan dan William Tutuarima. Keduanya digelandang ke rumah tahanan Cipinang dini hari ini.

“Untuk kepentingan penyidikan, saudara RL dan WT ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, dalam pesan singkatnya, Rabu (2/2) dinihari.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Keduanya keluar dari kantor KPK pukul 00.55 WIB, dibawa oleh mobil tahanan yang sama, setelah sebelumnya diantar oleh kuasa hukum masing-masing. Rusman dan William sama-sama dibawa ke rutan Cipinang.

“Doakan cepat sembuh ya,” ujar William yang diketahui tengah mengidap prostat ini kepada wartawan.

Baik Rusman maupun William, keduanya dikenakan pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. Keduanya disangkakan menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan DGS BI pada tahun 2004 di mana Miranda Goeltom terpilih sebagai pemenang.

Dengan ditahannya Rusman dan William, maka KPK telah menahan 22 tersangka terkait kasus suap DGS BI. KPK sendiri memang tengah merampungkan proses penahanan tersangka-tersangka kasus TC pada pekan ini. Tinggal dua tersangka lagi, Henky Baramuli dan Bobby Suhardiman yang belum ditahan akan segera
disusulkan ke rumah tahanan.

Sebelumnya, 19 politisi ditahan KPK pada Jumat (28/1) terkait kasus dugaan suap pemilihan DGS BI 2004 lalu yang dimenangkan Miranda Goeltom. Mereka ditahan di sejumlah tempat antara lain Rutan Cipinang, Rutan Salemba, dan Polda Metro Jaya. Detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya