SOLOPOS.COM - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

KPK akhirnya menahan Khairudin, rekan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menahan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, yang merupakan rekan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“KHR (Khairudin) ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Khairudin tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya tersebut. Khairudin bersama Rita adalah tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Kutai Kertanegara yang berasal dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Hari Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010.

KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar USD775.000 atau setara Rp6,975 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.

Atas kasus pertama, Rita disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Untuk kasus kedua yaitu penerimaan gratifikasi, Rita dan Khaerudin disangkakan Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya