SOLOPOS.COM - Ilustrasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait, Jumat (21/06/2013). (dok. solopos.com)

Ilustrasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait, Jumat (21/06/2013). (dok. solopos.com)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tersangka Zaryana Rait ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya. “KPK melakukan penahanan terhadap ZR, Ketua DPRD Seluma, Bengkulu Periode 2009-2014. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari pertama,” papar Johan, Jumat (21/06/2013).

Johan menjelaskan Zaryana dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Johan menuturkan kasus yang menjerat Zaryana ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi yang juga menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra.

Murman Effendi sebelumnya telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Murman dinilai bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Seluma, periode 2009-2014 agar memproses dam menyetujui Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda No 12/2010 serta perubahan atas Perda No 12/2010 menjadi Perda No 2/2011.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya