Jakarta–Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Daeng Rusnadi, Rabu (14/10), ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) Kabupaten Natuna.
Daeng dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 16.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.30 WIB. Daeng yang mengenakan kemeja warna kuning tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. Rencananya, Daeng akan ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks
Kepada wartawan, Daeng menjelaskan dirinya akan mengikuti proses hukum yang ada.
Dia tidak bersedia menjelaskan substansi kasus yang menjeratnya sebagai tersangka itu.
“Intinya saya serahkan kepada pengacara saya,” kata Daeng yang pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Natuna itu sambil dituntun beberapa orang memasuki mobil tahanan.
Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menahan mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal.
Sebelumnya, Juru Bicara KPPK, Johan Budi menjelaskan, KPK perlu melakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan.
Johan menjelaskan, penahanan itu terkait dengan dugaan korupsi DBH Migas di Kabupaten Natuna pada 2004.
“Diduga ada penggunaan dana bagi hasil untuk membentuk tim ekstensifikasi dan intensifikasi dana bagi hasil,” kata Johan.
Namun, berdasar penelusuran KPK, pembentukan tim itu ternyata fiktif. Bahkan, tersangka dalam kasus itu diduga telah diuntungkan akibat penggunaan DBH Migas tersebut.
Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 72,25 miliar.
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Tumpal H. Hutabarat, penasihat hukum Hamid Rizal menjelaskan, kliennya tidak pernah menyetujui penggunaan DBH Migas.
“Sejak menjabat sebagai bupati kan tidak pernah menyetujui beliau ini,” kata Tumpal.
Dia menegaskan, kliennya juga tidak pernah menandatangani keputusan pengeluaran uang untuk tim intensifikasi. Hal itu disebabkan surat keputusan itu keluar pada 2008 ketika Hamid tidak lagi menjabat sebagai bupati.
ant/fid