SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK memastikan jika mereka memiliki bukti yang kuat sehingga menahan Anggodo Widjojo. Salah satunya adalah rekaman yang telah diperdengarkan saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi.

“Alat buktinya termasuk rekaman dan pemeriksaan beberapa orang oleh KPK,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di KPK Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/1).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Tumpak juga menegaskan jika ada beberapa kasus yang menjerat adik kandung buronan KPK, Anggoro Widjojo tersebut. Anggodo dianggap menghalangi proses penyidikan Yusuf Erwin Faishal dalam kasus SKRT.

Selain itu, Anggodo juga dijerat dengan pasal penyuapan kepada pimpinan KPK. “Diduga melakukan
perbuatan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK yang pemberian itu gagal,” jelasnya.

Sore tadi Anggodo dinaikkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya