SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh

Angelina Sondakh

JAKARTA--Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus wisma atlet yang dibawahi Kemenpora dan di Kemendikbud. Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam pada hari ini, Angelina Sondakh ditahan.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan untuk 20 hari mulai tanggal 27 ini,” ujar Ketua KPK Abraham Samad pada Jumat (27/4/2012).

Angie akan ditahan di rutan KPK yang terletak di basement Gedung KPK. Ruang sudah disiapkan sejak pukul 13.00 WIB.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, pukul 17.00 WIB, mobil tahanan sempat lewat di depan gedung KPK. Informasi yang dikumpulkan, meski Angie akan ditahan di basement gedung namun yang bersangkutan akan dibawa menggunakan mobil dari jalur luar.

KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang dan di korupsi anggaran di Kemendikbud. Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap tersangka utama Nazarudin, menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus tersebut.

Saksi itu antara lain adalah Mindo Rosalina, salah seorang direktur perusahaan yang dipimpin Nazaruddin. Mindo dan saksi lainnya mengungkapkan, ada aliran dana kepada Angelina dan dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Wayan Koster, secara bertahap dengan total Rp5 miliar.

Keterlibatan Angie di korupsi di Kemendikbud juga sudah berulangkali terungkap di persidangan. Anggota dewan dari komisi yang membidangi pendidikan dan olahraga ini pernah terlibat percakapan via blackberry mesengger dengan Rosa mengenai permainan anggaran di sejumlah universitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya