SOLOPOS.COM - Ilustrasi APD virus corona. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).  

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap bahwa kasus tersebut sudah berada pada tahap penyidikan. Dengan demikian, KPK sudah menetapkan pihak tersangka.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023), dilansir Bisnis.com.  

Alex, sapaannya, juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. 

Dia pun mengaku sprindik itu sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK dua periode itu tidak memerinci lebih jauh siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Lembaga antirasuah juga masih belum menyampaikan pasal apa yang digunakan dalam penyidikan kasus tersebut, merujuk sesuai dengan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana wewenang lembaga tersebut.  

Namun demikian, kasus tersebut dibenarkan terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada saat krisis kesehatan 2020 silam.  

“Saya sampaikan saja. Ya, kita sudah menetapkan tersangka dan nama namanya sudah ada semua,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kasus Baru Dugaan Korupsi APD Kemenkes, KPK Sudah Tetapkan Tersangka”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya