SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Usai menangkap tangan, hakim Ibrahim dan pengacara Abner Sirait, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang diduga terdapat petunjuk penyuapan.

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor Ibrahim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, (PT TUN) Jalan Cikini Raya, Jakarta. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 22.30, Selasa (30/3).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Setelah menggeledah kantor Ibrahim, penyidik langsung meluncur ke kantor pengacara Abner Sirait di daerah Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih.

Tak hanya menggeledah kantor Abner, penyidik juga menggeledah rumah Abner di komplek Billy Moon Blok Bl-5 no 9, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Saat melakukan penggeledahan, penyidik KPK tidak membawa Ibrahim, karena dia sedang dirawat di RS Mitra Internasional, Jakarta timur karena mengidap gagal ginjal dan komplikasi. Namun, penyidik membawa Abner saat menggeledah kantor dan rumahnya.

Ibrahim dan Abner ditangkap di pinggir sungai di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari tangan kedua tersangka, KPK menyita uang Rp 300 juta yang dibungkus dalam amplop coklat dan plastik hitam.

Uang tersebut pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diikat dalam satuan Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Saat menjalani pemeriksaan yang bersangkutan meminta izin kepada penyidik untuk menjalani cuci darah di RS Mitra Internasional. Sementara pemeriksaan terhadap pengacara AS hingga kini masih dilakukan.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya