SOLOPOS.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAYAPURA — KPK menyita sebidang tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang berlokasi di Jayapura.

Penyidik KPK memperkirakan nilai aset tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp40 Miliar.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe.

Penyidik KPK hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

“Betul, Tim Penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Ketiga proyek itu yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai penyuap dalam perkara dugaan TPPU.

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi.

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu..

Ali menerangkan tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia namun tidak memerinci jumlahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya