SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Diduga dibeli dengan uang hasil korupsi APBD Langkat, mobil Jaguar milik Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang juga mantan Bupati Langkat itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mobil yang disita itu atas nama anaknya (Syamsul Arifin), Dedi Arbiana,” kata Plt Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/9).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Mobil berwarna biru muda metallic tahun 2007 yang disita itu bernomor polisi B 8659 BS. Mobil itu kini sudah dimasukkan ke dalam garasi penyitaan KPK.

Menurut Priharsa, Dedi saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Lembu Andalas. Mobil itu diantar langsung oleh Dedi ke Markas Besar Polri. Lalu, penyidik KPK yang mengambil mobil sitaan itu dan membawanya ke KPK.

Priharsa menegaskan, penyitaan mobil ini dilakukan karena diduga dana pembelian mobil berasal dari kasus korupsi APBD Langkat. Sang ayah, dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.

“Kami sudah ajukan penyitaan sejak beberapa lama. Mobil ini langsung diantarkan Dedi,” kata dia. Saat ini, mobil seharga sekitar Rp 2 sampai 3 miliar itu sudah berada di gedung KPK.

Seperti diketahui, Syamsul sendiri telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu. Syamsul yang sudah dicekal itu masih menjabat dan bekerja seperti biasa di Sumatera Utara.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya