SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri kepemilikan aset milik Mantan Ketua MK Akil Mochtar, untuk pendalaman kasus tindak oidana suap dan TPPU yang disangkakan kepadanya.

Hasilnya, setelah sukses menyita sekitar 30 unit mobil yang diduga miliknya, kali ini KPK  kembali menyita sebanyak 31 unit motor yang diduga berkaitan dengan yang bersangkutan.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyitaan dilakukan sejak Senin (23/12/2013) malam kemarin, terkait dengan dugaan TPPU. Lagi-lagi, motor sitaan itu berada dalam penguasaan dan pengawasan Mochtar Effendi, yang juga menguasai puluhan mobil yang sudah disita KPK sebelumnya.

“Ya benar, KPK menyita 31 motor dari berbagai merk diduga dalam penguasaan Mochtar Efendi,” kata Johan, Selasa (24/12/2013).

Dia mengatakan puluhan motor tersebut disita dari rumah atau tempat di kawasan Cempaka Putih. Sama dengan penyitaan terhadap mobil, kali ini ada dua unit motor yang juga berpelat merah.

Dua motor berpelat merah itu merupakan motor Honda GL Max bernomor polisi B 4502 EQ dan B 3003 EQ.

Menurutnya, saat ini KPK akan menelusuri lebih lanjut kepemilikan aset kendaraan bermotor itu. Termasuk juga menindaklanjuti mobil-mobil yang sudah disita dan disimpan di parkiran gedung KPK.

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dua kasus sengketa pilkada itu. Yaitu dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya