Nasib Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan KPK kini menunggu kesimpulan dari Pengawas Internal.
Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan KPK Agus Rahardjo mengatakan terkait nasib Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol. Aris Budiman menunggu laporan dari Pengawasan Internal (PI) KPK.
Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang
Sebelumnya, pekan lalu, Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Dalam rapat di gedung parlemen itu, Aris seolah membuka masalah internal di tubuh KPK.
Padahal, pimpinan KPK enggan memenuhi panggilan tersebut sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan legalitas pansus tersebut. KPK menyatakan hanya bersedia memenuhi undangan Komisi III DPR.
Pasalnya, KPK menganggap Pansus Angket itu cacat hukum dan diduga hadir untuk menjegal penyelesaian kasus korupsi besar yang ditangani KPK yaitu korupsi e-KTP. Baca juga: Pansus Angket Singgung “Komisioner KPK Bayangan”, Siapa?
“Prosedurnya Dewan Pertimbangan Pegawai [DPP] mengusulkan saran kepada PI. Sekarang PI sedang berjalan, jadi itu tidak hanya memeriksa kehadiran [Aris di DPR] tapi keseluruhan. Simpulan dari PI belum,” ujar Agus kepada Bisnis/JIBI seusai Dialog Kebangsaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Selasa (5/9/2017).
Tersiar kabar, KPK tengah mempersiapkan Direktur Penyidik baru untuk menggantikan Aris.