SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa upaya penyuapan kepada Pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan, Anggodo Widjojo akan kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan hukuman dari Penuntut Umum KPK.

“Ya kita sudah siap dengan tuntutan. Sesuai jadwalnya nanti akan kita dibacakan,” ujar Penuntut Umum KPK perkara Anggodo Widjojo, Suwardji, Senin (16/8) pagi.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Berapa lama hukuman badan menurut Penuntut Umum yang pantas dijatuhkan kepada Anggodo, Suwardji enggan membocorkan. “Wah kok jadi mengarahnya kesana,” kilahnya.

Disinggung soal bukti CDR komunikasi antara Ary-Ade, Suwardji mengaku hal tersebut menjadi kewenangan Majelis

Hakim bila memang sudah ada dan memutuskan untuk memperlihatkan terlebih dahulu di persidangan sebelum tuntutan dibacakan. Dia menegaskan karena CDR itu tidak akan mempengaruhi tuntutan yang dajukan.

“Ya itu bisa saja, mungkin diperlihatkan dulu baru kemudian tuntutan dibacakan. Namun itu sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara Anggodo Widjojo dan tidak akan mempengaruhi tuntutan,” bebernya.

Karena, katanya, CDR tersebut, jika memang ada, bukan menjelaskan perkara yang didakwaan Anggodo Widjojo. Melainkan hanya hubungan yang terjadi antara Ary Muladi dengan Ade Rahardja.

“Karenanya kita tidak pernah menjadikan itu sebagai barang bukti. Dan dalam perkara Anggodo ini yang kita cari kan permufakatan (jahat) antara Anggodo dengan Ary Muladi (pihak yang disebut pelaku bersama-sama),” tandasnya.

Anggodo Widjojo dalam dakwaannya disangkakan bersama-sama dengan Ary Muladi dan pihak lainnya yang juga disebut dalam dakwaan, melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu berusaha menghalang-halangi penyidikan KPK terkait perkara korupsi pengadaan SKRT di Dephut dengan tersangka kakak kandungnya, Anggoro Widjojo.

Anggodo juga didakwa bersama-sama dengan Anggoro Widjojo melakukan percobaan penyuapan kepada Pimpinan KPK dengan maksud agar perkara Anggoro dihentikan proses hukumnya di KPK.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya