SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna Laoly (Okezone.com)

KPK menyesalkan Menteri Yasonna Laoly yang mangkir lagi dari panggilan penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan ketidakhadiran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP 2011-2012. Dalam periode itu, Yasonna menjabat sebagai anggota Komisi II DPR 2009-2014.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Yasonna dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Rabu (8/2/2017) namun tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang tidak berada di Jakarta. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah beberapa hari yang lalu KPK menjadwalkan pemanggilan pertama, namun tidak diindahkan dengan alasan mepetnya surat pemanggilan dengan pelaksanaan pemeriksaan yang hanya terpaut sehari.

Pemanggilan itu bertujuan untuk mengonfirmasi beberapa hal, mulai dari pertemuan, proses pembahasan anggaran, dan indikasi aliran dana kepada sejumlah anggota dewan. “Kami menyesalkan ketidakhadiran Yasonna Laoly sehingga dia kehilangan kesempatan untuk menjelaskan apa yang dia ketahui tentang penyusunan anggaran yang berkaitan dengan KTP elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Penyidik, paparnya, sejauh ini masih belum memutuskan apakah akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya kepada Yasonna atau akan mencari saksi lainnya. Sejauh ini, lanjut Febri, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 280 saksi untuk kedua tersangka yakni S dan IR, termasuk 15 anggota DPR dari total 23 orang anggota yang dipanggil.

KPK juga telah menerima uang pengembalian yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi ini dengan total Rp250 miliar yang berasal dari perusahaan vendor pengadaan serta beberapa individu termasuk dari beberapa anggota DPR.

Dia menyarankan agar para anggota dewan yang lain pun turut mengembalikan uang yang telah diterima. KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa tidak sedikit anggota DPR yang menerima uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Meski pengembalian uang tidak akan menghilangkan proses pidana tapi akan dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan vonis,” tambahnya.

Sejauh ini, KPK telah melakukan pelimpahan tahap pertama dua tersangka kasus korupsi e-KTP dengan perincian berkas S telah dilimpahkan pada Jumat (3/2/2017) dan berkas IR pada Senin (6/2/2017). Pelimpahan kedua menurut Febri akan dilakukan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya