SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menyerahkan sejumlah dokumen ke Mabes Polri terkait kasus yang menjerat pimpinan KPK sebagai tersangka.

“Sebagian dokumen dibawa ke Mabes Polri bersamaan dengan pemeriksaan pak Chandra,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu (21/10).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Wakil Ketua KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Mabes Polri.

Menurut Johan, Biro Hukum KPK telah berkoordinasi dengan Mabes Polri tentang penyerahan dokumen tersebut. Penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari penyitaan dokumen yang telah dilakukan oleh penyidik Polri di kantor KPK.

Namun, Johan tidak menjelaskan jenis dokumen yang dibawa ke Mabes Polri. Menurut dia, hal itu diurus oleh bagian Biro Hukum KPK.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramly membenarkan telah membawa sejumlah dokumen ke Mabes Polri.

Seperti Johan, Khaidir tidak bersedia menyebutkan jenis dokumen tersebut secara rinci.

Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penyitaan di gedung KPK.

Tim pengacara pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, mengatakan, tim penyidik Mabes Polri menyita alat rekam dan buku tamu di kantor KPK.

“Yang disita tadi adalah alat rekam dan buku tamu 2008 dan 2009,” kata Taufik Basari, anggota tim pengacara, ketika ditemui di gedung KPK.

Polri melakukan penyitaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah sebagai tersangka.

Awalnya Polri akan menyita 36 dokumen yang ada di gedung KPK. Namun, menurut Taufik Basari, Polri hanya berhasil menyita alat rekam dan buku tamu.

Menurut Taufik, ada 29 barang yang diteliti oleh penyidik Polri, termasuk alat rekam dan buku tamu. Selain itu juga ada beberapa dokumen seperti berbagai surat perintah dan berkas perkara.

Sementara itu, tujuh dokumen lain belum diteliti karena masih bersifat umum. Tim pengacara menilai, tujuh dokumen tersebut tidak memiliki kaitan langsung karena hanya disebut sebagai dokumen lain yang terkait.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya