SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 134,36 miliar dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK pada tahun ini.

“Semua sudah masuk ke kas negara maupun kas daerah,” sebut Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja dalam lokakarya media tentang Penyelidikan di Cisarua, Bogor, Jumat (30/7).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Tahun ini KPK menargetkan untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 210,274 miliar, sehingga tinggal sekitar Rp 75,9 miliar lagi yang harus dipenuhi KPK untuk tahun ini. Target itu lebih besar dibanding pada 2009, dimana KPK menargetkan bisa mengembalikan sebesar Rp 180,128 miliar dan terealisasi sebesar Rp 144,282 miliar.

Pengembalian uang negara itu, terang Ade, juga berdasarkan dari target sebanyak 25 perkara tindak pidana yang harus diselesaikan KPK pada tahun ini. Bahkan katanya, tinggal sembilan lagi perkara yang harus ditangani KPK untuk memenuhi target tersebut.

Ditanya apakah diantara yang sembilan perkara itu, kasus besar seperti skandal bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun menjadi prioritas KPK untuk segera diselesaikan, Ade menolak menjelaskan. “Ya kita lihat saja nanti, tergantung hasil penyelidikan, bukti apa yang akan kita dapatkan,” pungkasnya.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya