SOLOPOS.COM - Tersangka Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (tengah) dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Mulsunadi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Periode 2021- 2023 Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (25/7) lalu terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 - 2023 yang merugikan negera mencapai Rp88,3 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Tiga tersangka penyuap mantan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi segera disidang.

Ketiga tersangka pemberi suap itu ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Tim jaksa hari ini telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Roni Aidil dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/10/2023), dilansir Antara.

Tim jaksa KPK memastikan dakwaan terhadap ketiga tersangka itu sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim penyidik selama penyidikan.

“Dalam dakwaan tim jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp11,4 miliar,” tambah Ali.

Dakwaan lengkap terhadap tersangka penyuap Henri Alfiandi itu akan dibacakan secara lengkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

“Lengkapnya, uraian dakwaan tim jaksa akan dibuka saat pembacaan surat dakwaan sebagaimana penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Selain ketiga tersangka pemberi suap itu, KPK dan Puspom TNI juga menetapkan Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarnas berawal pada 2021 saat Basarnas melaksanakan beberapa lelang atau tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Kemudian, pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil lalu melakukan pendekatan pribadi kepada Henri Alfiandi dan Budi Cahyanto. 

Dalam upaya pendekatan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebagai honor atau fee. Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung oleh HA.

Dalam sebuah pertemuan, dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Kemudian, perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024). Penyerahan uang juga diberi kode “dako alias dana komando” untuk HA melalui ABC.

MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap; sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.

Dalam OTT itu turut diamankan bingkisan suvenir atau goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC berisi uang Rp999,7 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya