SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Siti Fadjriah terkait kasus Bank Century, salah satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Saat ini Siti masih dalam keadaan sakit.

“Yang bersangkutan kan masih sakit, kita konfirmasi ke IDI memang beliau belum fit, kalau sudah fit ya segera kita periksa,” ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013) malam. Pernyataan sehat Siti nantinya akan dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menurut Bambang, mantan Deputi BI bidang pengawasan ini sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian FPJP kepada Bank Century. Di dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua eks deputi BI yakni Budi Mulya mantan Deputi Bidang Moneter dan Siti Fadjridjah mantan Deputi Bidang Pengawasan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century yang tengah sekarat.

Sementara untuk perkembangan kasus Century menurut KPK telah ada perkembangan yang signifikan. Pasca pemeriksaan beberapa saksi di luar negeri dan penggeladahan 20 jam di kantor BI, KPK telah mendapat titik tetang.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan salah satu tersangka yang telah ditetapkan, yakni Budi Mulya akan secepatnya masuk ke persidangan. “BM akan secepatnya masuk ke persidangan,” kata Abraham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya