SOLOPOS.COM - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar pengunduran diri Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu buntut penanganan kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).  

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Asep akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan. 

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Diberitakan sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep memimpin kegiatan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pada kasus yang ditangani KPK.  

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada Panglima TNI atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, dan menyebut penyelidik khilaf dalam melakukan hal tersebut. 

“Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan. Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (31/7/2023).  

Namun demikian, Ali menyampaikan bahwa pimpinan KPK sebenarnya mendukung penuh langkah dan upaya yang dilakukan penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan suap di Basarnas tersebut.  

Pimpinan Sebelumnya, Johanis Tanak menyebut penyelidiknya khilaf dan meminta maaf atas OTT yang dilakukan terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. 

Dia menceritakan bahwa saat OTT, penyelidik menemukan bahwa salah satu pihak yang terjaring merupakan personel TNI (Letkol Afri). 

Hal itu disampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).  

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kehilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNi, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” ujarnya pada konferensi pers usai audiensi tersebut, Jumat (28/7/2023). 

Setelah permintaan maaf tersebut, berbagai koalisi masyarakat antikorupsi menilai pimpinan KPK “cuci tangan”. 

Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklarifikasi bahwa pimpinan tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK.  

“Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” kata Alex melalui keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).  

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas dua perwira TNI pasca-OTT itu lantaran sudah didapatkannya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap, barang bukti uang, serta bukti elektronik berupa penyadapan/percakapan.  

Dalam gelar perkara pun, lanjut Alex, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, pimpinan, serta penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak ada yang menolak keberatan untuk menatapkan lima orang sebagai tersangka. 

Dia juga menyebut semua diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.

“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik [surat perintah penyidikan] atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” terang Alex. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Benarkan Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Ajukan Pengunduran Diri Buntut Kasus Basarnas”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya