SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ide penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh Presiden dinilai belum pada waktunya untuk dikeluarkan. Perpu baru bisa dikeluarkan jika pimpinan telah ditetapkan sebagai terdakwa. 

“Perpu hendaknya diterbitkan bila pimpinan KPK yang sekarang menjalani proses hukum hingga berstatus sebagai terdakwa, yang sekarang masih tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (18/9).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Pasal 8 PP no 29 tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK menyatakan, apabila pimpinan dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana kejahatan maka Presiden dapat mengaktifan kembali pimpinan KPK. Penetapan aktif selambat-lambatnya dikeluarkan 30 (tiga puluh) hari.

“Karena yang sekarang berstatus tersangka hanya diberhentikan sementara dan bila tidak terbukti bersalah, maka dapat kembali aktif (sesuai PP No. 29 tahun 2006) karena status hukumnya tidak meningkat menjadi terdakwa (sehingga tidak diberhentikan tetap),” jelasnya.

Saat ini dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto masih berstatus tersangka. Mereka diduga terkait penyalahgunaan wewenang karena mencekal buronan Anggoro Widjaja dan mencabut pencekalan terhadap Joko Chandra. Banyak pihak menilai, penetapan ini cacat karena tidak memiliki dasar hukum.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya