SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI terkait dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta mengatakan, ketiga orang yang pada 2004 menjadi anggota DPR itu adalah Willem Tutuarima, Roesman Lumban Toruan, dan Soetanto Pranoto.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Johan.

Johan menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketika orang itu untuk mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain.
Pengembangan itu untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus tersebut.

Kasus itu telah menjerat beberapa tersangka, yaitu anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Keempat tersangka itu sudah pernah diperiksa oleh KPK. Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Emir Moeis, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom. Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya