SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

KPK memeriksa mIryam S. Haryani.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani hari ini diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Miryam mendatangi gedung KPK pada pukul 10.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memberikan komentar apa pun.

KPK saat ini tengah mendalami soal soal peran pengacara Anton Taofik terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP-E itu.

Sebelumnya pada Rabu (10/5/2017), KPK memeriksa pengacara Elza Syarief untuk mendalami peran Anton Taofik tersebut.

“Lebih pendalaman karena penyidik setelah memeriksa Anton Toufik ada hal-hal yang tidak sinkron dengan saya dikonfirmasi juga masalah BAP yang dicoret-coret itu,” tutur Elza seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus KTP-e di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Elza mengaku tidak setuju terkait adanya pencoretan dan pencabutan BAP Miryam S. Haryani itu yang diduga dipengaruhi oleh Anton Taofik yang berprofesi sebagai pengacara saat berada di kantor Elza Syarief.

“Iya pokoknya masalahnya kan ada BAP yang kemudian dicoret ada tulisan yang ‘dicabut-dicabut’ itu, dan saya terus terang tidak setuju terkait itu,” ucap Elza.

KPK juga mendalami tentang pertemuan antara pengacara Anton Taofik dengan Miryam yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief.

“Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi,” ujar Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Menurut Febri, KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya