Jakarta–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI, Max Meoin dalam kasus dugaan penerimaan cek yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
“Saudara Max Moein dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (2/2).
Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya
Tim penyidik KPK memeriksa Max Moein untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR, Endin Soefihara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ketika ditanya wartawan, Max Moein tidak bersedia berkomentar panjang lebar. Dia hanya mengaku diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Endin Soefihara.
Kasus itu telah menjerat empat tersangka, yaitu Dudie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan. Kemudian, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga sudah bestatus tersangka.
Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.
Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.
ant/fid