SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI PLN distribusi Jakarta Raya. Penyidik hari ini direncanakan akan memeriksa dua mantan petinggi PLN.

Keduanya adalah mantan direksi PLN, Bambang H dan mantan General Manager PLN Disjaya, Margos Santoso. “Ya benar, mereka berdua akan diperiksa dalam kaitannya sebagai saksi,” terang Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (27/9).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pengadaan Customer Information System (CIS) Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) dilaksanakan tahun 2003. PT Netway Utama adalah perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer yang ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang. KPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar.

Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono telah menjadi tersangka kasus ini. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, KPK juga berencana akan kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Salah satunya adalah staf BPK, Muslim dan staf Setjen DPR, Kuntadi.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya