SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan. Mantan politisi Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

“Dia (Amidhan) akan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Senin (14/2).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Amidhan sendiri hingga saat ini belum terlihat di KPK. Sedangkan dalam kaitan apa Amidhan akan diperiksa, Johan mengaku tidak tahu.

“Nanti saya cek dulu,” elaknya.

Selain Amidhan yang juga pernah menjadi anggota DPR, KPK juga akan memeriksa beberapa tersangka kasus ini. Mereka adalah Baharudin Aritonang, M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana dan Reza Kamarulla. Mereka semua sudah ditahan oleh KPK. Selain itu dua Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro juga akan turut diperiksa dalam kasus yang sama, yakni Muladi dan Nyoman Sarikat Putra Jaya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya