SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hari Sabarno, tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar). Mantan Mendagri itu memenuhi panggilan KPK untuk pertama kalinya dengan status sebagai tersangka.

“Saya diperiksa bukan sebagai saksi. Saya dianggap ikut serta dan terlibat. Padahal faktanya tidak demikian,” ujar Hari kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Hari datang ke kantor KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Mengenakan safari abu-abu, dia datang didampingi salah seorang ajudannya. Berdasarkan dari jadwal pemeriksaan di KPK, Hari diperiksa sebagai tersangka.

Hari disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31/ 1999. Mantan menteri era Megawati Soekarnoputri itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.

Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada tahun 2002 menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil Damkar dengan spefikasi tertentu.

Radiogram tersebut itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil Damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya