SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR, Urai Faisal Hamid dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

“Benar, Urai dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (4/8).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Menurut Johan, Urai dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB. Keterangan Urai akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara anggota DPR Hamka Yandhu yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya