JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Semarang, Jawa Tengah.
Setelah kemarin memeriksa Ketua DPRD Gerobogan non-aktif, Muhammad Yaeni selama empat jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Tengah, Selasa (28/8/2012) KPK memanggil Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK.
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
“Mereka diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, hari ini.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan KPK, tambah Johan, masih berkaitan dengan kasus hakim adhoc Tipikor Semarang yakni Kartini Juliana Marpaung yang tertangkap di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu.
Kartini tertangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta. Dalam penangkapan tersebut KPK juga menangkap hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni.
Dari informasi yang dihimpun Bisnia, kasus suap hakim ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 Miliar. Dalam perkara tersebut Yaeni sebagai tersangkanya dan kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.