SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh (JIBI/BISNIS/RAHMATULLAH)

Angelina Sondakh (JIBI/BISNIS/RAHMATULLAH)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka kasus wisma atlet Angelina Sondakh atau Angie. Penahanan tinggal menunggu proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Masalah waktu saja dan masalah penyelesaian BAP nya. Kalau BAP nya sudah hampir rampung kita akan tahan,” ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Abraham juga mengatakan, selain Angie, penahanan juga akan dilakukan kepada tersangka dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Sebab KPK tak pilih kasih dalam melakukan penahanan kepada para tersangkanya.

“Tidak ada pilih kasih, nanti kamu akan lihat bahwa semua tersangka yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada akhirnya akan ditahan tapi ada tahapan-tahap yang harus dilalui dan evaluasi-evaluasi,” tegasnya.

Miranda dan Angie ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda di KPK. Miranda disangkakan sebagai penyuap kepada anggota DPR dalam kasus cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur BI periode 2004-2009. Sedangkan Angie adalah tersangka dalam kasus suap proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang melibatkan eks rekannya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

JIBI/Bisnis Indonesia/Wahyu Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya