SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Kasus korupsi perizinan ekspor benur (benih lobster) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Jumat (19/3/2021), KPK memanggil enam saksi  untuk tersangkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP [Edhy Prabowo]," ucap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Ia menyebutkan keenam saksi itu yaitu pegawai negeri sipil (PNS) bernama Riza Priyanta, notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Selasih J. Rusma, karyawan swasta/Pjs. Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara Mulyanto, Eko Irwanto dari pihak swasta, wiraswasta Alayk Mubarrok, dan mahasiswi bernama Esti Marina.

Baca juga: Ada "Campur Tangan" KPK dalam Penghapusan Abu Batu Bara dari Daftar Limbah B3

Saksi Alayk sebelumnya pernah diperiksa KPK pada hari Rabu (27/1/2021).

Penyidik mengonfirmasi terkait dengan posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka Edhy Prabowo. Alayk diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Edhy dan tersangka Amiril Mukminin (AM).

"Yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali saat itu.

Sementara itu, Esti juga pernah diperiksa KPK pada Rabu (24/2/2021). Esti saat itu didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan sejumlah uang dari tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Baca juga: KPK Sita Uang Suap Ekspor Benih Lobster Rp52,3 Miliar, Diangkut Pakai Kereta Dorong

6 Tersangka

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut. Mereka yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito sebagai pemberi suap yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, KPK Periksa Kepala Disdikpora DIY

Suharjito didakwa memberikan suap senilai Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya