SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi alias divonis bebas. Sebelumnya, di pengadilan ini pula Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat dibebaskan dari perkara korupsi.

KPK akan mengawasi lembaga ini. KPK juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi sepak terjang hakim yang memutus bebas perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Komisi Yudisial tentu punya kepentingan untuk mengawasi hakim yang memutuskan,” ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (11/10/2011).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan pihaknya telah mengawasi Pengadilan Tipikor Bandung karena beberapa kali telah membebaskan terdakwa koruptor. Hal itu dilakukan KPK setelah sebelumnya sudah ada dua kepala daerah yang dibebaskan di sana.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/10/2011), Mochtar dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim.

“Menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujar majelis hakim Asharyadi dalam putusannya.

Vonis itu jelas sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana, JPU menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Terdakwa tidak terbukti atas tuntutan yang didakwakan JPU,” ucapnya.

JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi.

Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya