SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Salah satu barang yang laku, yaitu tas merk Balenciaga senilai Rp15 juta.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (13/7/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dari dua objek yang dilelang, terjual satu tas wanita merk Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp15 juta dari harga penawaran awal Rp14,3 juta.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial Tunai Hingga Diskon Listrik

Vonis Lebih Rendah

Sementara itu, untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya. Dalam putusan PK Mahkamah Agung, hukuman Sri Wahyumi, yang semula divonis hakim tipikor 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

Di tingkat pertama, pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Lantik 700 Perwira Remaja TNI dan Polri, Jokowi: Buatlah Indonesia Berjaya

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Selain itu, pada Selasa 6 Juli 2021 KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan juga telah melaksanakan lelang barang rampasan milik terpidana terpidana H. Kharruddin Syah Alias H Buyung.

“Barang lelang berupa satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama Erni Ariyanti. Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp71 juta dari harga penawaran awal Rp58,3 juta,” kata Ipi Ipi memastikan pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya