SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/7) melakukan penggeledahan di Korlantas Polri terkait dengan kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menerima pengaduan dari masyarakat yang diterima pada akhir 2011 lalu.

Melalui Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan KPK sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS (mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo) yang pernah menjabat sebagai Dirlantas. Penggeledahan sendiri dilakukan sejak pukul 16.00 WIB, Senin (30/7) kemarin hingga 05.00 WIB hari ini (31/7).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS pernah menjabat sebagai Dirlantas,” ujar Johan.

Johan menambahkan adanya ketidaksepahaman yang terjadi membuat penggeledahan sempat berhenti. Dalam penggeledahan ini tidak hanya tim penyidik namun Pimpinan KPK mulai dari Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto turut hadir dalam penggeledahan. Para pimpinan KPK didampingi oleh Kabareskrim dalam penggeledahan tersebut.

KPK menemukan sejumlah barang bukti yang kini berada di ruang Korlantas. Ruangan tersebut, kata Johan, disegel dan dijaga oleh KPK dan Mabes Polri.

“Pihak Mabes mengijinkan KPK membawa barang sitaan tersebut,” katanya.

Dikesempatan yang sama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Kombes Boy Rafli Amar menyatakan bahwa Polri selalu mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

“Polri adalah mitra yang sejajar dengan KPK dalam konteks pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Boy menyatakan bahwa dari Mabes sudah ada 33 pihak yang dimintai keterangan dan akan dikoordinasikan lebih lanjut. Selain itu  pukul 14.00 WIB nanti, kata Boy, akan ada pertemuan antara pimpinan KPK dengan Kapolri.

DS sendiri disangkakan pasal 2 ayat 1 yakni penyalahgunaan kewenangan. Johan mengatakan atas tindakannya ini negara rugi hingga puluhan miliar. KPK juga masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain kedepannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya