News
Selasa, 28 November 2023 - 20:05 WIB

KPK: Kasus Kementan Mandek saat Deputi Penindakan Dipegang Irjen Pol Karyoto

Dany Saputra  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (kiri) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian membuat hubungan KPK dan Polri terkesan renggang.

KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi.

Advertisement

Berselang beberapa waktu, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang selama ini diketahui dekat dengan Firli memberikan pernyataan yang terkesan menyerang balik Polda Metro Jaya.

Menurut Alex, penanganan kasus di Kementan sempat mandek hingga tiga tahun di era Irjen Pol. Karyoto menjadi Deputi Penindakan.

Advertisement

Saat ini Karyoto adalah Kapolda Metro Jaya yang menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat,” ujar Alex dikutip Selasa (28/11/2023).

Alex menceritakan kasus berawal dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) pada 2020.

Pada tahun yang sama, terangnya, pimpinan KPK telah memberikan disposisi agar laporan itu ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Advertisement

Namun Alex menyebut disposisi itu tak kunjung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) oleh Kedeputian Penindakan.

Kala itu, Deputi Penindakan dipimpin oleh Irjen Pol. Karyoto yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya.

Pada perjalanannya, sprinlidik kasus Yasin Limpo diterbitkan pada awal 2023.

Politisi Nasdem itu diperiksa dalam tahap penyelidikan pada sekitar Juni 2023.

Advertisement

Pada saat itu, Kedeputian Penindakan KPK telah dipimpin oleh Plt. Deputi Penindakan, yakni Direktur Penyidikan Asep Guntur.

Sebelumnya, dari 2020 sampai dengan sekitar Maret 2023, Deputi Penindakan dijabat oleh Irjen Pol Karyoto sebelum akhirnya diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya hingga saat ini.

Pada September 2023, KPK resmi menaikkan kasus Kementan ke tahap penyidikan. Yasin Limpo lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

“Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun. Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak,” kata Alex.

Advertisement

Kini, pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu mengatakan bahwa pimpinan tengah menyiapkan langkah agar hal serupa tak terulang kembali.

Evaluasi dilakukan sejalan dengan pascakontroversi kasus Ketua KPK Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai penggantinya sementara waktu.

“Pimpinan sudah meminta dibuatkan sebuah dashboard, sehingga dengan dashboard itu pimpinan bisa memonitor. Kira-kira disposisi pimpinan, terutama yang terkait dengan penindakan karena di KPK paling rawan itu adalah di penindakan, itu yang harus kita pastikan kontrol dengan baik, apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

Saat ini terungkap bahwa kasus dugaan korupsi Yasin Limpo bukan satu-satunya yang terjadi di Kementan.

KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terhadap dua kasus lain di kementerian tersebut, berkaitan dengan pengadaan sapi dan hortikultura.

Sebelumnya, Firli Bahuri juga sempat menyinggung mandeknya kasus di Kementan . Hal tersebut diungkapnya sebelum resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan.

Advertisement

Saat itu, Firli bahkan terang-terangan mengindikasikan bahwa tindak lanjut laporan dumas pada 2020 tidak kunjung diketahui pimpinan sejak era Karyoto sebagai Deputi Penindakan.

“Sampai tanggal 16 Januari 2023 tidak ada perkara Yasin Limpo yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di dumas disampaikan Deputi Penindakan, waktu itu Deputi Penindakan-nya Kapolda Polda Metro Jaya sekarang, itu yang perlu kita tanya,” ujarnya pada konferensi pers, Selasa (14/11/2023).

Adapun saat ini Firli dan Yasin Limpo sama-sama menjadi tersangka.

Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang, sedangkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan, suap dan gratifikasi pada penindakan kasus yang ditanganinya itu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Blak-blakan KPK, Kasus SYL Mandek di Era Kapolda Karyoto Jadi Deputi Penindakan”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif