SOLOPOS.COM - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — KPK kalah kasasi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hakim kasasi Mahkamah Agung menguatkan vonis bebas Gazalba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Putusan kasasi vonis bebas Gazalba Saleh bernomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 itu dibacakan oleh majelis hakim kasasi MA, Kamis (19/10/2023) ini.

Sidang putusan kasasi dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dan Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana.

“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pada sidang putusan kasasi.

Selain itu, MA juga membebankan biaya berkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara.

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Atas putusan bebas tersebut, KPK menyatakan kasasi dan kukuh menilai bahwa alat bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat Gazalba dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Oleh sebab itu, KPK telah mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Gazalba dengan menetapkannya tersangka.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Kalah Kasasi, Hakim Agung Gazalba Resmi Bebas!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya