SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkaji ulang penerbitan Perpu mengenai Plt Pimpinan KPK. Jangan sampai penerbitan Perpu itu jadi bumerang bagi SBY.

“Saya mengimbau, Presiden SBY harus mengkaji betul Perpu tersebut berdasarkan masukan yang objektif agar tidak menjadi bumerang buat SBY sendiri,” ujar penasihat KPK, Abdullah Hehamahua saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Abdullah tidak setuju jika salah satu alasan penerbitan Perpu karena kekosongan Pimpinan KPK. Ditakutkan, pemberantasan korupsi akan menjadi terhambat dengan sisa dua pimpinan.

Buktinya, tambah Abdullah, pasca-penahanan Antasari Azhar (AA),  KPK justru semakin garang memberantas korupsi.

“Bahwa setelah Pak AA ditahan, kita bisa menetapkan 23 tersangka,” tegasnya.

Menurut Abdullah, fungsi pimpinan di KPK hanyalah untuk koordinasi saja. Yang menjadi motor penggerak pemberantasan korupsi justru para Deputi dan Diretur.

“KPK andalkan kinerja bukan figur,” ujar Abdullah.

Jika terpaksa, Abdullah lebih memilih Plt berasal dari orang dalam. Jika orang luar, ia khawatir justru akan menghambat kinerja KPK sendiri.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya