SOLOPOS.COM - Ali Mudhori

Ali Mudhori

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa, saksi kunci kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, Ali Mudhori.  Ali Mudhori bakal bersaksi di Pengadilan Tipikor pukul 18.00 WIB nanti.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Benar, dia (Ali Mudhori) dipanggil paksa untuk bisa dihadirkan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, Senin (27/2/2012).

Johan menjelaskan, petugas dari KPK datang ke Surabaya untuk menjemput Ali. Ia dijadwalkan akan tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 18.00 WIB.

Inilah kali pertama KPK melakukan jemput paksa saksi untuk di pengadilan. Untuk konteks penyidikan, hal ini sudah beberapa kali dilakukan.

Sebelumnya, pagi tadi, Ali sudah mengkonfirmasi tidak bisa hadir dengan mengirimkan surat pemberitahuan dirinya tengah sakit.

Menurut jaksa M Rum, istri Ali sendiri yang mengantarkan surat itu pagi tadi. Surat itu bahkan disertai sebuah foto mengenai kondisi terkini Ali.

Di dalam foto itu, Ali tergambar tengah terbaring sakit dan sambil mendapat infus. Dari informasi yang dikumpulkan, Ali sedang mendapat perawatan di RS Premier, Surabaya.

Selama ini, Ali Mudhori disebut-sebut orang dekat Menakertrans Muhaimin Iskandar. Bahkan ada yang menyebut dia adalah mantan staf khususnya. Tapi, Muhaimin tidak mengakui hal itu. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya