SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menolak permohonan tersangka kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin yang meminta supaya bisa pindah Rutan (rumah tahanan). Alasan keamanan menjadi salah satu faktor penolakan itu.

“Ada kemungkinan tidak dikabulkan,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkatnya, Rabu (24/8/2011).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Permintaan itu memang belum mendapat jawaban resmi dari KPK. Hingga saat ini, KPK masih mempertimbangkan permintaan itu.

“Masih dipertimbangkan Pimpinan KPK,” tulis Jasin.

Menurut KPK, Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok adalah tempat yang aman sebagai tempat penahanan Nazaruddin. Dengan mempertimbangkan, kesehatan fisik dan psikis (kejiwaan) tersangka.

Nazaruddin beberapa kali sudah meminta supaya ia bisa dipindah dari rutan Mako Brimob. Ia mengancam tak akan memberikan keterangan apapun hingga permohonan pindah Rutan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia merasa diisolasi selama di Rutan Brimob tersebut.

(Detikcom/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya