SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menjelang Lebaran, tak jarang masyarakat memberikan hadiah atau bingkisan kepada pejabat dalam berbagai bentuk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kebiasaan itu dihilangkan.

“KPK imbau masyarakat tidak memberi hadiah kepada pejabat negara atau PNS,” kata wakil ketua KPK bidang pencegahan, M Jasin, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/9).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Pemberian yang dilarang tidak hanya dalam bentuk hadiah atau bingkisan. Imbauan itu berlaku juga untuk ucapan selamat yang disampaikan lewat media.

“Dana untuk itu sebaiknya diserahkan kepada yang lebih berhak,” tambahnya.

KPK juga mengimbau agar pejabat negara tidak menerima hadiah. Jika seorang pejabat terlanjur menerima pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, KPK meminta agar pejabat tersebut segera melapor.

“Nanti kami akan tentukan status apakah itu milik pribadi atau negara,” paparnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya