Jakarta–Menjelang Lebaran, tak jarang masyarakat memberikan hadiah atau bingkisan kepada pejabat dalam berbagai bentuk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kebiasaan itu dihilangkan.
“KPK imbau masyarakat tidak memberi hadiah kepada pejabat negara atau PNS,” kata wakil ketua KPK bidang pencegahan, M Jasin, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/9).
Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah
Pemberian yang dilarang tidak hanya dalam bentuk hadiah atau bingkisan. Imbauan itu berlaku juga untuk ucapan selamat yang disampaikan lewat media.
“Dana untuk itu sebaiknya diserahkan kepada yang lebih berhak,” tambahnya.
KPK juga mengimbau agar pejabat negara tidak menerima hadiah. Jika seorang pejabat terlanjur menerima pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, KPK meminta agar pejabat tersebut segera melapor.
“Nanti kami akan tentukan status apakah itu milik pribadi atau negara,” paparnya.
dtc/tya