SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK harus menegur Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono karena telah memperlakukan secara khusus mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Wisnu Subroto usai pemeriksaan.

Feri diketahui turut memfasilitasi seniornya di Kejaksaan Agung itu dengan menemaninya keluar lewat pintu samping Gedung KPK yang biasa digunakan oleh pimpinan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Saya kira KPK harus tegur dia. Dan kalau ada aturan internal yang ia langgar, harus ditindak,” kata aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak), Thamrin Amal Tomagola, usai diskusi di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/2).

Namun demikian, Thamrin melihat kejadian itu baru sebagai keteledoran oknum pejabat di KPK dan belum sebagai pola dalam sebuah institusi. Jika nanti KPK memeriksa mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga dan diperlakukan serupa, katanya, baru hal itu bisa dicurigai sebagai pola.

“Kalau begitu baru kita harus gugat,” tegasnya.

Wisnu dan Ritonga suaranya sama-sama terdengar dalam rekaman kriminalisasi KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi 3 November 2008. Dan atas aksinya kemarin, Wisnu berhasil lolos dari cegatan wartawan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya