Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
KPK sudah selesai menggeledah kantor Rektorat Universitas Negeri Lampung (Unila). Penggeledahan terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila, Karomani.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait perkara suap tersebut. Beberapa di antara berupa dokumen dan alat elektronik.
“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti, antara lain dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis dan menyita barang-barang tersebut. Hal ini untuk kebutuhan pemberkasan tersangka.
Baca Juga : Kasus Rektor Unila, Dosen Unnes Ingin Jalur Mandiri di PTN Dihapus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unila, Karomani, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Geledah Rektorat Unila, KPK Temukan Bukti Suap Penerimaan Mahasiswa Baru