SOLOPOS.COM - Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

KPK sudah selesai menggeledah kantor Rektorat Universitas Negeri Lampung (Unila). Penggeledahan terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila, Karomani.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait perkara suap tersebut. Beberapa di antara berupa dokumen dan alat elektronik.

“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti, antara lain dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/8/2022).

Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis dan menyita barang-barang tersebut. Hal ini untuk kebutuhan pemberkasan tersangka.

Baca Juga : Kasus Rektor Unila, Dosen Unnes Ingin Jalur Mandiri di PTN Dihapus

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unila, Karomani, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Geledah Rektorat Unila, KPK Temukan Bukti Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya