SOLOPOS.COM - Kondisi terkini jalan tol Solo-Jogja- Kulonprogo di kilometer tiga yang terletak di Colomadu, Karanganyar, sudah sampai pada proses pembetonan, Senin (27/2/2023) (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah titik kerawanan korupsi pada proyek pembangunan jalan tol yang dilaksanakan sejak 2016.

Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang ditimbulkan atas kerawanan korupsi tersebut mencapai Rp4,5 triliun dari total nilai investasi jalan tol sejak 2016 senilai Rp593,2 triliun.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

KPK mengungkapkan hal tersebut melalui akun Twitter, @KPK_RI, Selasa (7/3/2023) siang.

Dikutip dari unggahan tersebut, KPK menyebut jalan tol yang dibangun sejak 2016 sepanjang 2.923 km yang terdiri atas 33 ruas. Nilai investasi proyek tersebut tercatat Rp593,2 triliun.

Namun, setelah dikaji secara mendalam terdapat sejumlah titik kerawanan korupsi pada  pelaksanaan proyek-proyek itu yang harus dibenahi.

Titik rawan korupsi itu terletak pada lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak melaksanakan kewajiban.

“Menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 T. (1/2),” tulisa KPK dalam cuitan.

KPK memerinci temuan masalah tata kelola jalan tol sebagai berikut:

Masalah tata kelola pada aspek proses perencanaan. Menurut KPK, peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.

Hal itu mengakibatkan rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru, seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Masalah tata kelola lain yakni pada proses lelang. KPK menyebut dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol.

Akibatnya pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

“[Masalah tata kelola pada] Proses Pengawasan. Belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal,” tulis KPK.

KPK juga menemukan potensi benturan kepentingan. KPK menilai investor pembangunan didominasi oleh 61,9% kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (pemerintah).

Hal itu mengakibatkan terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

KPK juga menyoroti tidak adanya aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol. Akibatnya mekanisme pascapelimpahan hak konsesi dari BUJT kepada pemerintah menjadi rancu.

“Potensi Kerugian Negara. Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUTJ tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 Triliun,” tulis KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya