SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Belum ada satu pun dari 149 perusahaan yang berhubungan dengan Gayus Tambunan ikut terjerat hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih jika Mabes Polri tak bisa menangani.

“Polri harus tangani itu, atau serahkan saja ke KPK,” kata peneliti ICW, Febri Diansyah, Selasa (5/10).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Dalam dokumen yang beredar, diketahui ada 149 perusahaan yang ditangani Gayus. Perusahaan ini bergerak di berbagai bidang, mulai pertambangan, otomotif, hingga komunikasi. Diduga perusahaan itu ada ‘main’ dengan Gayus di pengadilan pajak, dengan imbalan uang mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah perusahaan besar yang masuk daftar perusahaan yang ditangani Gayus antara lain PT BR, PT KPC PT CO, PT E, PT ITP, PT BU, PT NNT, PT FMI, dan PT NMI.

Menurut Febri, kasus ini juga menjadi ‘PR’ terbesar Kapolri selanjutnya. Komjen Pol Timur Pradopo yang digadang-gadang menjadi Kapolri, harus berani untuk mengusut sampai tuntas kasus ini. “Ini tantangan Kapolri baru,” tegas Febri.

Sebelumnya mengenai perusahaan ‘penyumbang’ uang ke Gayus ini, pernah diungkapkan dalam persidangan oleh mantan pegawai Pajak itu. Dia mengaku pernah menerima duit Rp 30 miliar dari tiga perusahaan Grup Bakrie.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya