Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus benar-benar membersihkan diri. Bila ada pejabat lembaga antikorupsi yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah sepantasnya diberi sanksi. Bukan sekadar meminta maaf lalu persoalan selesai.
“KPK harus berpikir jeli, siapa yang berpikir diskriminatif tidak tepat dipertahankan. Berpikir diksriminatif tidak membuat orang jera,” kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar, Selasa (16/2).
Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500
Feri merupakan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono yang diketahui menggunakan jabatannya di KPK untuk meloloskan mantan Jamintel Wisnu Subroto dari kejaran wartawan, usai diperiksa.
“KPK tidak boleh bermain-main. KPK, harus belajar dari kenyataan, ketika ada anggota corps yang tidak baik, jangan diskriminatif,” terangnya.
Permintaan maaf saja dari Feri tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. “Cara berpikir Feri diskriminatif, dia memperlakukan berbeda orang yang diduga koruptif. Ini jelas-jelas melanggar kode etik,” tutupnya.
dtc/isw