SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera melaporkan Antasari Azhar ke polisi. Antasari jelas-jelas melanggar UU KPK, yakni menemui tersangka korupsi kasus Masaro, Anggoro Widjaja, di Singapura.

“Agar masyarakat tidak salah dalam memahami informasi yang salah tentang pembusukan KPK. Lebih baik KPK segera melaporkan balik Antasari karena melanggar pasal 36 dan 65 UU KPK 30/2002. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas anggota Badan Pekerja ICW Febri Diansyah, Kamis (6/8).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut Febri, seorang pimpinan KPK, tidak bisa menemui orang yang berkasus seorang diri.

“Menemui pelapor kasus korupsi saja harus didampingi tim. Jangankan itu, menghadiri seminar saja harus ada tim,” terang Febri.

Antasari dalam testimoninya mengaku menemui tersangka korupsi kehutanan yang juga pimpinan PT Masaro, Anggoro Widjaja. Antasari mengaku merekam pengakuan Anggoro soal dugaan suap di KPK.

“Pimpinan tidak boleh bertemu pihak yang berkasus seorang diri. Itu untuk meminimalisir penyimpangan,’ imbuhnya.

ICW juga mendesak agar polisi tidak hanya mengusut dugaan kasus laporan Antasari, tetapi juga mengusut pelanggaran yang dilakukan mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

“Harus diuji dulu soal pertemuan itu, tentu yang pertama dijerat Antasari, dengan pelanggaran pasal 36 dan 65, dan kemudian pasal pembunuhan harus tetap jalan,” tutupnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya