SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan korupsi serta dugaan penyuapan dan pemerasan terhadap penyelenggara negara dalam kasus Bank Century.

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah pada rapat konsultasi dengan Pantia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2), mengatakan, KPK saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus Bank Century dengan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan dari hasil audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada Bank Century,” kata Chandra M Hamzah.

Rapat konsultasi itu dihadiri lima pimpinan KPK yakni Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang didampingi empat wakil Ketua KPK yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Muhammad Jasin, dan Haryono Umar.

Dijelaskan Chandra, dari temuan hasil audit investigasi BPK, persoalannya dipilah menjadi dua bagian yakni pada saat sebelum diberikannya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta saat setelah diberikannya FPJP.

Menurut dia, dari sembilan temuan BPK yang disampaikan pada laporan hasil audit investigasi, KPK selalu memilahnya dalam dua kelompok yakni sebelum dan setelah pemberian FPJP.

Hal ini dilakukan KPK, kata dia, karena berdasarkan amanah UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan dugaan tindakan korupsi yang terkait dengan penyelenggara negara.

“Syarat ini yang menjadi salah salah satu landasan KPK dalam bekerja,” katanya.

Dengan syarat tersebut, menurut Chandra, KPK memilah kasus Bank Century dengan batasan pemberian FPJP, karena sebelumnya belum ada dana negara di Bank Century.

Meskipun pada periode belum diberikannya FPJP kepada Bank Century tapi jika ditemukan adanya dugaan penyuapan atau pemerasan terhadap penyelenggara negara maka hal itu menjadi domain KPK.

Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Mahfud Sidiq mengatakan, rapat konsultasi antara Panitia Angket dan pimpinan KPK dilakukan untuk saling berbagi informasi dan memberi masukan terkait kasus Bank Century, karena baik Panitia Angket maupun KPK sama-sama mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi.

“Ada saksi yang belum dimintai keterangan oleh Panitia Angket tapi sudah dimintai keterangan oleh KPK,” kata Mahfud.

Rapat konsultasi ini, katanya, dilakukan guna mempercepat penyelesaian kasus bank Century.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya