SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-KPK belum bersedia berbicara banyak tentang penyelidikan kasus Bank Century. Namun begitu, KPK sudah membidik 3 hal yang akan didalami.

Demikian dikatakan wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam seminar ‘Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi’ di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Hal pertama yang dibidik KPK adalah soal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia ke Bank Century. Ada dugaan pemberian FPJP dengan mengubah ketentuan dan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada kerugian negara ini dapat disidik oleh KPK,” ujar Bibit.

Berikutnya, jelas Bibit, KPK sedang meneliti sisi penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun. Jika ada penyalahgunaan wewenang yang melanggar UU Tipikor, KPK bisa menangani ini.

“Apabila ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Undang-undak tindak pidana korupsi maka ditangani oleh KPK,” terang Bibit.

Hal terakhir yang akan diusut KPK adalah soal pembayaran dana pihak ketiga terkait bank selama bank Century dalam pengawasan khusus sebesar Rp 9,386 miliar. Namun, Bibit menegaskan belum banyak yang bisa diungkap. “Namun, kita masih dalam penyelidikan,” katanya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya