SOLOPOS.COM - Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan KPK akan menelaah laporan dugaan korupsi kakak adik, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. ANTARA/HO-Humas KPK

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar salah satu buronan kasus korupsi, Surya Darmadi ke Singapura.

KPK akan berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk mencari informasi keberadaan Surya Darmadi yang diyakini berada di negara tersebut.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kami akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai acara bimbingan teknis antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status DPO oleh KPK sejak 2019. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp78 Triliun, Ini Profil Bos Duta Palma Surya Darmadi

Surya Darmadi juga baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.

KPK, kata Alex, juga bakal mengkaji langkah ekstradisi terhadap Surya Darmadi.

“Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya, yang bersangkutan keberadaannya betul di sana (Singapura) dan kami punya perjanjian ekstradisi kan itu. Kami akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat,” ucap Alex seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Riwayat Kasus Duta Palma Surya Darmadi Rugikan Negara Rp78 Triliun

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap memburu Surya Darmadi. KPK sejauh ini tidak mengambil opsi untuk menyidangkan Surya Darmadi secara in absentia atau proses pengadilan tanpa dihadiri terdakwa.

“Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi in absentia, misalnya. Karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situ lah perkara bisa kami kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum keterlibatan pihak lain dan lain lainnya,” ujar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya