SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe (kanan) di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pembantaran usai ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — KPK memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

“KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus Lukas Enembe.

KPK menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan tersangka Lukas Enembe pada 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023.

“Dengan kedudukannya sebagai gubernur, tersangka Lukas Enembe kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik tersangka RL, yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multiyears,” ucap Firli.

Untuk dapat dimenangkan, lanjut dia, KPK menduga tersangka Rijatono diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.

“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ucap Firli.

Melalui pertemuan tersebut, tersangka Rijatono selanjutnya mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 201-2021, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga kesepakatan yang disanggupi tersangka Rijatono yang kemudian diterima Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp1 miliar.

KPK menduga ia juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya